KAPUAS, RK – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat serta instruksi dari pemerintah daerah terkait imbauan larangan mudik, Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiatul Adawiyah SH MM menyampaikan, telah dilaksanakan deklarasi bersama dengan unsur Muspika Kecamatan Kapuas Murung dan Kecamatan Dadahup.
Deklarasi itu terkait tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M, dan pembatasan transportasi, Selasa (26/04/2021) di Kantor Camat Kapuas Murung.
Selain itu juga ia menambahkan bahwa kebijakan pemerintah tentang larangan melaksanakan mudik pada lebaran tahun 2021 ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Mari kita patuhi larangan mudik ini demi kebaikan kita semua,” ujarnya.
Dia menegaskan, dengan adanya larangan ini akan mencegah pergerakan manusia yang akan berdampak pada merebaknya kembali Covid-19.
“Tentunya pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat pedesaan sangat tidak menginginkan kasus ini melonjak yang akan berisiko semakin bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya di daerah,” tandasnya.
Pembacaan deklarasi yang dipimpin Camat Kapuas Murung dan diikuti seluruh unsur Muspika memuat beberapa poin, demi kesehatan seluruh masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran, baik yang masuk maupun keluar dari kabupaten kapuas.
Melakukan pembatasan transportasi dari tanggal 22 April sampai 24 Mei 2021 serta mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berlebaran di rumah saja.(Ipan K)
Editor: Muztahid.
Di Posting 27/04/2021 10:17 AM by Agus Salim