JAKARTA, RK – Pemerintah akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK 2021 mulai 31 Mei hingga 21 Juni. Bagi pelamar ada syarat-syarat yang harus diperhatikan pelamar.
Berita Menarik Lainnya
“Pendaftaran CPNS dan PPPK ada ketentuan umum maupun khusus. Ketentuan umum ditentukan Panselnas, ketentuan khusus oleh masing-masing instansi,” kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari, belum lama tadi.
Adapun ketentuan umum pendaftaran CPNS 2021 adalah:
- Setiap WNI bisa melamar menjadi CPNS dengan usia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
- Jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran yaitu:
– dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
– dokter pendidik klinis
– dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata tiga (Doktor)
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian RI.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
Data KemenPAN-RB hingga 5 Mei 2021, sebanyak 458 instansi sudah ditetapkan formasinya, 13 instansi dalam proses penetapan formasi MenPAN-RB, dan 66 instansi dalam proses pengolahan atau usulannya bermasalah.(jpnn/berbagai sumber)
Di Posting 10/05/2021 12:41 PM by Agus Salim