Kamis, September 28, 2023
RILIS KALIMANTAN
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Rilis
    • Bank Kalsel
    • Bakeuda Kalsel
    • PUPR Banjar
    • PLN UIKL Kalimantan
    • Yamaha
  • Ekonomi
  • Borneo
    • Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Pemprov Kalsel
      • DPRD Kalsel
      • DPRD Kota Banjarmasin
      • DPRD Kotabaru
      • Balangan
      • Kotabaru
      • Kabupaten Banjar
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
    • Kalteng
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
    • Kaltim
  • Global
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Sport
  • Eksklusif
    • Profil Tokoh
    • UMKM
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
    • Opini
  • Home
  • Rilis
    • Bank Kalsel
    • Bakeuda Kalsel
    • PUPR Banjar
    • PLN UIKL Kalimantan
    • Yamaha
  • Ekonomi
  • Borneo
    • Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Pemprov Kalsel
      • DPRD Kalsel
      • DPRD Kota Banjarmasin
      • DPRD Kotabaru
      • Balangan
      • Kotabaru
      • Kabupaten Banjar
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
    • Kalteng
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
    • Kaltim
  • Global
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Sport
  • Eksklusif
    • Profil Tokoh
    • UMKM
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
    • Opini
No Result
View All Result
Rilis Kalimantan
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini 10 Syarat Pendaftaran CPNS 2021, Ada Formasi Khusus Usia Maksimum 40 Tahun

Agus Salim by Agus Salim
in Nasional
0
Ini 10 Syarat Pendaftaran CPNS 2021, Ada Formasi Khusus Usia Maksimum 40 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS

JAKARTA, RK – Pemerintah akan membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK 2021 mulai 31 Mei hingga 21 Juni. Bagi pelamar ada syarat-syarat yang harus diperhatikan pelamar.

Berita Menarik Lainnya

Komisi III DPR RI Jadwalkan RDP dengan Kapolri

Teguh Santosa Tunjuk Eko Pamuji Sekjen JMSI 

“Pendaftaran CPNS dan PPPK ada ketentuan umum maupun khusus. Ketentuan umum ditentukan Panselnas, ketentuan khusus oleh masing-masing instansi,” kata Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari, belum lama tadi.

Adapun ketentuan umum pendaftaran CPNS 2021 adalah:

  1. Setiap WNI bisa melamar menjadi CPNS dengan usia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
  2. Jabatan CPNS yang bisa dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran yaitu:

– dokter dan dokter gigi, dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

– dokter pendidik klinis

– dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan strata tiga (Doktor)

  1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS.

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI

– dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian RI.

  1. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI
  2. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  3. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  5. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  6. Calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

Data KemenPAN-RB hingga 5 Mei 2021, sebanyak 458 instansi sudah ditetapkan formasinya, 13 instansi dalam proses penetapan formasi MenPAN-RB, dan 66 instansi dalam proses pengolahan atau usulannya bermasalah.(jpnn/berbagai sumber)

Di Posting 10/05/2021 12:41 PM by Agus Salim

Related Posts

Apes, Diciduk Polisi Simpan Sabu, RD Juga Kedapatan Punya Senpi Ilegal
Kotabaru

Apes, Diciduk Polisi Simpan Sabu, RD Juga Kedapatan Punya Senpi Ilegal

1.1k
Kerja Keras PDAM Kotabaru Mampu Distribusikan Air Lewati Puncak Kemarau
Kotabaru

Kerja Keras PDAM Kotabaru Mampu Distribusikan Air Lewati Puncak Kemarau

1.3k
Oktober, Warga Eks Kebakaran Kotabaru Tengah Terima Kunci Rumah
Kotabaru

Oktober, Warga Eks Kebakaran Kotabaru Tengah Terima Kunci Rumah

996
Next Post
Serasa di Kampung Halaman, Wabup Muhammad Rusli akan Salat Ied di Musala Ini

Serasa di Kampung Halaman, Wabup Muhammad Rusli akan Salat Ied di Musala Ini

Leave Comment

Prakiraan Cuaca

Online Hotel Booking - booked.net
+34
°
C
H: +35°
L: +24°
Banjarmasin (South Kalimantan)
, 02
Lihat Prakiraan 7 Hari
+28° +35° +32° +33° +28° +29°
+23° +22° +24° +23° +23° +23°
RILIS KALIMANTAN

© 2022 Rilis Kalimantan

Kunjungi Kami

  • Kode Etik Wartawan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Manajemen & Redaksi
  • Profil Perusahaan
  • Pedoman Media Siber

Sosial Media

No Result
View All Result
  • Rilis
    • Bank Kalsel
    • Bakeuda Kalsel
    • PUPR Banjar
    • PLN UIKL Kalimantan
    • Yamaha
  • Ekonomi
  • Borneo
    • Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Pemprov Kalsel
      • DPRD Kalsel
      • DPRD Kota Banjarmasin
      • DPRD Kotabaru
      • Balangan
      • Kotabaru
      • Kabupaten Banjar
      • Tabalong
      • Tanah Bumbu
    • Kalteng
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Pulang Pisau
    • Kaltim
  • Global
  • Politik
  • Hukum
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Opini
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
  • Eksklusif
    • Profil Tokoh
    • UMKM

© 2022 Rilis Kalimantan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In