AMUNTAI, RK- Tim intelijen Kejaksaan Negeri Amuntai menangkap buronan terpidana kasus penyalahgunaan angkutan BBM, Selasa (11/5) siang. Terpidana atas nama Misran, sempat buron setahun lebih usai divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Amuntai dan harus menjalani kurungan penjara setahun lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Amuntai Novan Hadian SH MH mengungkapkan, Misran menjadi buron sejak Mei 2020 lalu. Perburuan terhadapnya terus dilakukan. Namun selama setahun Misran belum bisa ditemukan.
“Terpidana ditemukan di kawasan Amuntai Tengah tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 14.30 Wita. Terpidana diamankan tanpa perlawanan,” kata Novan.
Menurut Novan, untuk menangkap buronan ini harus ekstra keras.Tim intelijen Kejaksaan Amuntai berhari-hari melakukan pengintaian, setelah mendapat informasi yang bersangkutan berada di Amuntai. Kabarnya terpidana ini bermaksud lebaran di kampung halaman bersama keluarga, namun keberadaannya terdeteksi aparat kejaksaan hingga akhirnya tertangkap.
“Terpidana ini bermaksud pulang ke rumah dan ingin berlebaran disini, namun di depan salah satu masjid kepergok tim intel kejaksaan dan diamankan saat itu juga,” beber Novan.
Data Kejaksaan Negeri Amuntai, Misran terjerat hukum di tahun 2020. Saat itu yang bersangkutan didakwa atas pelanggaran tindak pidana kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tidak memiliki ijin usaha. Dalam amar putusan pengadilan, terpidana Terbukti melakukan tindak pidana kegiatan mengangkut minyak bumi tanpa ijin. Saat ingin dieksekusi Misran menghilang dan kabur dari Amuntai.
“Yang bersangkutan segera kami limpahkan ke pengadilan negeri dan Lapas Amuntai untuk segera diproses menjalani masa tahanan atas pelanggaran yang dilakukannya yakni pasal 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” beber Novan.(Andi)
Editor : Andi
Di Posting 11/05/2021 8:18 PM by Andi