TANJUNG, RK- Polres Tabalong menggagalkan dua warga Hulu Sungai Tengah yang membawa 45,73 gram sabu dari Kaltim ke Kalsel.
Polres Tabalong menangkap NR (36 tahun) warga Desa Sungai Jaranih Kecamatan Labuan Amas Selatan HST, serta EKJ (35 tahun), warga Jalan Hasan Basri Kecamatan Barabai HST.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubbag Humas Polres Tabalong mengungkapkan, kedua kurir ini diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong bersama Unit Opsnal Satreskrim, Satlantas, Polsek Jaro, dan Polsek Upau karena kedapatan membawa sabu seberat 45,73 gram saat melintas di pos penjagaan/penyekatan perbatasan di Desa Jaro Kecamatan Jaro Tabalong, Jumat (14/5) pagi.
“Sabu dibawa kedua pelaku dari Kaltim untuk selanjutnya diserahkan pada RS yang berada di HST,” ujarnya.
Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut akan diserahkan pada RS (54 tahun) yang berada di HST. Petugas langsung melakukan pengembangan ke HST dan berhasil mengamankan RS
“Ketiga pelaku beserta sabu seberat 45,73 gram, satu mobil, uang tunai Rp 3.030.000, dan beberapa barbuk lainnya diamankan di Polres Tabalong,” katanya.(ys)
Editor : Andi
Di Posting 16/05/2021 5:13 AM by Andi