BARABAI, RK – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) meringkus dua tersangka dugaan Tindak Pidana Narkotika, Senin (17/5/2021).
Dua ‘budak narkoba’ yang berhasil diamankan adalah FR (40) dan JK (27), keduanya warga Jl Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gambah Kecamatan Barabai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi awal tersebut, gerak cepat dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres HST dengan melakukan investigasi dan pengintaian. Hasilnya, Senin (17/5) sekira jam 17.00 Wita, FR dan JK berhasil diringkus di Jl Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai (tepatnya di pinggir jalan).
Polisi menggeledah FR, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam biru, uang tunai sebesar Rp 2.390.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Trail warna merah tanpa dilengkapi Nopol. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah JK, ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,01 (dua koma nol satu) gram dan berat bersih 0,82 (nol koma delapan dua) gram, 11 (sebelas) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening merk Zip In, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 2 (dua) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung Galaxy SIII mini warna putih dan 1 (satu) lembar plastik kresek warna merah muda.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST melalui Kasat Resnarkoba AKP Lamris Manurung menyebutkan, FR yang pertama kali diamankan, 15 menit kemudian diringkus lagi JK.(ary)
Editor: Agus Salim
Di Posting 18/05/2021 11:02 AM by Agus Salim