TANJUNG, RK- Puluhan pekerja perwakilan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) SIS ADMO Tabalong sambangi kantor Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Tabalong, Selasa (18/5).
Mereka mengadukan kebijakan yang dilakukan oleh manajemen PT SIS yang dianggap merugikan mereka.
Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSP KEP SIS ADMO Tabalong Muhammad Riyadi mengatakan, mereka menyampaikan surat keberatan atas keputusan manajemen PT SIS yang telah menganggap mereka tidak masuk kerja saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2021 lalu.
“Keputusan manajemen PT SIS yang menganggap kami mangkir ini karena mengambil hak libur pada 1 Mei tahun 2021 lalu atau May Day sangatlah tidak relevan,” ujarnya.
Tidak masuknya 853 karyawan PT SIS pada May Day karena pengambilan hak libur pada 1 Mei 2021 yang merupakan hari libur nasional. Namun oleh manajemen PT SIS, mereka dianggap tidak masuk kerja.
“Antara karyawan dan perusahaan terjadi perbedaan pendapat terkait pengambilan hak libur ini,” katanya.
Karyawan, beber Riyadi, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur, serta SKB Tiga Menteri Nomor 281 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional.
Sementara, pihak perusahaan menyatakan itu bukan libur nasional mengacu pada Peraturan Menakertrans Nomor 15 tahun 2005.
“Kami sangat dirugikan karena dianggap mangkir kerja, dan hal ini akan berdampak pada penghitungan insentif,” ujarnya.
Sejak tahun 2014 hingga 2019 ketika memperingati May Day, mereka hanya dianggal standby, namun tahun ini justru oleh perusahaan ditetapkan mangkir kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong H Syaiful Ikhwan mengaku sudah menerima surat pengaduan dari FSP KEP SIS ADMO Tabalong ini. “Melalui Hubungan Industrial (HI) kami segera menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.
Pihaknya berharap melalui mediasi akan didapat solusinya agar permasalahannya tidak berlarut-larut.(ys)
Editor : Andi
Di Posting 19/05/2021 1:52 AM by Andi