BANJARMASIN, RK- Video pernyataan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banjarmasin diduga menjadi relawan paslon Gubernur dan wakil Gubernur Kalsel H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) beredar luas.
Dalam video itu, Denny mengucapkan bahwa Sekretaris dan Bendahara Camat Banjarmasin Selatan merupakan relawan H2D yang tercantum di surat keputusan (SK). Denny mengatakan itu saat wawancara di kantor Bawaslu Kalsel belum lama tadi.
Plh Sekdakot Banjarmasin H Mukhyar mengatakan, telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Hasilnya, pernyataan Denny yang mengatakan jabatan sekretaris dan bendahara sebagai relawan H2D tersebut merupakan salah faham.
“Itu tidak benar termasuk di SK paslon gubernur. Jadi ini mereka akan menyampaikan kronologisnya,” ujarnya.
Sekretaris Camat Banjarmasin Selatan Satriawan menjelaskan bahwa jabatan di video tersebut bukan diarahkan kepadanya maupun temannya. Namun karena salah sebut, jadinya opini masyarakat ditujukan kepada Sekretaris dan Bendahara Camat Banjarmasin Selatan.
Hal ini dibuktikan dengan SK yang didapatkan oleh Ketua Relawan H2D Kota Banjarmasin untuk Banjarmasin Selatan per tanggal 11 Juni 2020 lalu. Disana tercantum nama ketua, sekretaris dan bendarahanya bukan pegawai negeri.
Pihaknya juga memperkuat bukti dengan memperlihatkan foto dan KTP ketua, sekretaris, dan bendahara relawan H2D.
“Jadi sekretaris dan bendahara yang dimaksud adalah Jatimah dan Amalia. Merupakan masyarakat umum yang direkrut sebagai relawan paslon gubernur,” pungkasnya.
Terpisah, anggota DPRD Banjarmasin Afrizaldi meminta Pemkot Banjarmasin bersikap tegas jika ada ASN yang terbukti menjadi tim sukses atau relawan salah satu paslon Gubernur Kalsel karena melanggar kode etik sebagai ASN.
“Saya berharap Inspektorat harus segera memeriksa kebenarannya. Kalau memang terbukti ada ASN yg ikut dukung mendukung dalam Pilkada maka harus segera ditindak tegas, jangan ragu lagi. Kalau tidak terbukti, yang bersangkutan harus segera mengklarifikasinya agar tidak meresahkan bagi masyarakat. ASN abdi masyarakat dan harus bekerja profesional, bukan ikut berpolitik,” tegasnya.
Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin itu, pernyataan Denny tentang keterlibatan Sekretaris Camat Banjarmasin Selatan tidak benar.
Ditegaskannya, pihak Denny Indrayana harus pula mengklarifikasinya. Jika tidak, lapor ke pihak berwajib, sebagai bentuk bahwa apa yang dituduhkan Denny kepada Sekcam Banjarmasin Selatan itu tidak benar.
“Kalau tidak benar, sama saja Sekcam telah difitnah dan telah menimbulkan kegaduhan dan mengancam jabatan sebagai ASN. Yang namanya klarifikasi itu harus kedua belah pihak, bukan sepihak. Apalagi Sekcam yang dimaksud bertugas di daerah yang sedang melaksanakan PSU,” katanya.
Ia meminta Pj Walikota dan Sekdakot Banjarmasin tegas menyikapi hal tersebut. “Masyarakat tidak mau ada oknum ASN yang memilik jabatan tertentu di kecamatan yang akan melaksanakan PSU disinyalir terlibat dukungan pada salah satu paslon,” pungkasnya.(Hendra)
Editor : Andi
Di Posting 20/05/2021 8:27 AM by Andi