TANJUNG, RK- Belum ada kesepakatan ada antara manajemen PT Saptaindra Sejati (SIS) Site ADMO dengan pekerjanya yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas bumi dan Umum (FSP KEP) SIS ADMO Tabalong terkait libur May Day, perwakilan karyawan mengadukan ke DPRD Tabalong.
Ketua PUK FSP KEP SIS ADMO Muhammad Riyadi berharap Komisi I DPRD Tabalong dan Disnaker Tabalong bisa menengahi perselisihan hubungan industrial antara PUK SPKEP SIS ADMO dangan PT SIS Site ADMO
“Kami ingin DPRD dan Pemkab Tabalong dapat memediasi permasalahan yang terjadi agar didapat solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan, permasalahan dianggap mangkirnya ratusan karyawan pada 1 Mei tahun 2021, pertama kali terjadi. Dimana, sejak tahun 2014, SPKEP mengambil hak libur pada 1 Mei tidak pernah dianggap mangkir kerja. “Dalam hal status karyawan yang mengambil hak libur ini disebut standby,” ucapnya.
Tetapi, untuk tahun 2021 ada perbedaan pendapat dan masing-masing pihak punya dasar hukum yang berbeda.
Pihaknya berharap status pekerja yang dianggap mangkir direvisi menjadi libur terkait Keputusan Preesiden Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 281 tahun 2021 tentang Libur Nasional.
“Apabila tetap dianggap mangkir, pekerja akan sangat dirugikan karena akan ada pemotongan insentif dan pemotongan upah pada hari tersebut,” katanya.
Apabila pihak perusahaan tidak bersedia merevisi status mangkir anggota SPKEP tersebut, maka pada 2 Juni 2021 SPKEP akan menggelar aksi unjuk rasa.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang FSP KEP Tabalong Syahrul mengatakan, apabila pertemuan menemui jalan buntu, pihaknya akan melakukan aksi pada 2 Juni mendatang.
“Kami kan melakukan aksi besar pada 2 Juni nanti, karena ini bukan lagi masalah Tabalong tapi sudah menjadi isu nasional,” tegasnya.
Karena, lanjutnya, kalau tidak ada solusinya dan pihak perusahaan tetap dengan pendirianya, maka hal ini akan ditiru perusahaan lain.
“Ini bukan lagi masalah perselisihan industrial namun sudah termasuk pelanggaran hak norma yang bisa dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan dan dibuatkan nota pemeriksaan khusus,” tegasnya.
Pada pertemuan ini belum ada hasil, karena pihak perusahaan tidak hadir. Pada pertemuan kedua yang akan digelar pada 31 Mei akan dihadirkan pihak PT SIS ADMO dan pengawas Disnaker Kalsel.(ys)
Editor : Andi
Di Posting 26/05/2021 1:31 PM by Andi