PULANG PISAU, RK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pulang Pisau pada Jumat (28/5/2021) tadi menggelar Paripurna dengan tiga agenda penting, yakni penutupan masa sidang I dan pembukaan masa persidangan II, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemkab Pulpis tahun 2020 serta pengumuman hasil usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi bupati Pulang PIsau periode tahun 2018-2013.
Berita Menarik Lainnya
Dalam pantauan media ini paripurna berjalan dengan lancar, selain di hadiri oleh Anggota dan pimpinan DPRD agenda tersebut juga dihadiri Kajari Pulpis dan Wakapolres Pulang Pisau serta diikuti sejumlah SOPD melalui aplikasi ZOOM.
“Hasil paripurna menyepakati jika mengisi kekosongan jabatan Bupati Pulpis maka wakil Bupati, Ibu Pudjirustaty narang akan naik menjadi PLt bupati hingga diproses pengangkatan disahkan oleh kemendagri dalam beberapa hari kedepan,” terang ketua DPRD Pulpis, H. Ahmad Rifai.
Hal tersebut menurut politisi Golkar ini telah berkesesuaian dengan yang tertuang dalam pasal 173 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014.
“Apabila bupati berhenti maka wakil bupati menggantikan posisi bupati, dan DPRD mengajukan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur. Dan prosesnya sudah berlangsung tinggal menunggu disahkan saja,” terang Rifa’I lagi.
Sebagaimana diketahui, Bupati Pulpis sebelumnya Edy Pratowo telah resmi dilantik menjadi Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2021-2024 dan secara aturan juga sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai bupati Pulpis. (ds)
Editor : Arif syarkawie
Di Posting 29/05/2021 1:19 AM by Dedy Sanjaya