PULANG PISAU, RK – Perusahaan besar swasta atau PBS yang beroperasi di wilayah Pulang Pisau di ingatkan untuk bisa menjalankan kewajiban Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) pada masyarakat disekitar wilayah operasinya. Imbauan itu disampaikan ketua DPRD Pulang Pisau, Ahmad Rifai, Jumat (24/09/2021) tadi.
Berita Menarik Lainnya
“Jadi CSR merupakan tanggung jawab perusahaan, dimana mereka harus memberikan kontribusi dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan ke daerah. Saat ini kita memberikan apresiasi pada perusahaan yang memenuhi tanggung jawabnya CSRnya,” ungkap legislator muda Partai Golkar ini.
Namun begitu dirinya juga menyebut ada juga perusahaan yang belum maksimal menjalankan program tersebut. Pihaknya di DPRD dalam waktu dekat juga tengah menggodok perda terkait CSR untuk menjadi panduan.
“Tengah di susun mudahan segera selesai dan bsia menjadi Perda, nantinya pemerintah kan bisa masuk untuk mengingatkan kewajibannya perusahaan karena sudah ada aturannya,” tukasnya. (ds)
Editor : Arif Syarkawie
Di Posting 27/10/2021 8:14 AM by Dedy Sanjaya