KAPUAS, RK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bekerja sama dengan PT. Bank Kalteng berupaya menindaklanjuti saran dari hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk melakukan inovasi penerimaan pajak daerah melalui teknologi dengan penggunaan Alat Pencatat Data Pajak (Tapping Box) kepada pelaku usaha Hotel dan Restoran di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Salah satu langkah konkritnya adalah dengan menggelar sosialisasi kepada Pelaku Usaha tentang penggunaan Tapping Box yang digelar oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kapuas, Rabu (27/10/2021) di Aula Bappeda Kuala Kapuas.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala OPD terkait, Kepala Cabang Bank Kalteng Kuala Kapuas Seventri. T. Silay beserta jajaran, Direktur PT. Bestari Kalimantan Teknologi beserta jajaran, Pelaku Usaha Hotel dan Restoran di Kuala Kapuas beserta para undangan lainnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Salman menyampaikan, saat ini kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kurang lebih 15 persen saja dan kontribusi yang dimaksud didapatkan dari retribusi serta pajak-pajak daerah. Oleh karena itu Pemerintah Daerah selalu intensif untuk melakukan pemungutan pajak yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah.
Lebih lanjut dirinya juga meminta Kepala Daerah berwenang untuk melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi.
“Apabila dari pelaku usaha memiliki pertanyaan dan saran silahkan di sampaikan dalam sosialisasi ini dengan harapan program ini dapat diterima dan berjalan dengan lancar ke depannya dalam rangka memajukan pembangunan yang ada di Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Andres Nuah, berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan pihaknya wajib melakukan pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas. Hal ini juga sejalan dengan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah khususnya area intervensi optimalisasi pendapatan daerah yang dilaksanakan oleh KPK.
Ia mengatakan dengan kemajuan teknologi komunikasi data dan informasi, upaya efisiensi, optimalisasi, mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi penerimaan daerah serta mengurangi intentitas pertemuan antara wajib pajak dengan petugas wajib pajak, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah perlu untuk melakukan pengawasan transaksi penjualan yang dilakukan oleh wajib pajak secara online yang dapat dipantau setiap hari.
“Untuk itu yang perlu dilakukan adalah pemasangan alat Tapping Box pada tempat usaha wajib pajak. Ketika pajak ini dicatat, kita tidak perlu lagi melakukan pengawasan di masing-masing wajib pajak secara langsung. Aparat pengawas seperti inspektorat, BPK, dan KPK dapat melakukan monitoring lewat alat ini,” terangnya.
Pengadaan Tapping Box ini perintah dari KPK selanjutnya KPK memberikan perintah kepada Bank Kalteng untuk memfasilitasi termasuk menyediakan alatnya. Untuk itu pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bank Kalteng yang sudah menyediakan peralatan ini dan tugas pemerintah adalah untuk memastikan terfasilitasi ke masing-masing wajib pajak.(rls)
Editor: Arief Syarkawie
Di Posting 27/10/2021 7:58 AM by Arief Syarkawie