KAPUAS, RK- Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas melakukan jemput bola memberikan pelayanan perizinan gratis terhadap pelaku usaha kuliner.
Melalui Inovasi berupa Agah Duah Ijin Bemobil (ADIB), DPMPTSP Kabupaten Kapuas memberikan pelayanan khususnya untuk usaha kuliner seperti Rumah Makan dan Restoran. Tim dari DPMPTSP pun turun langsung kelapangan mendatangi tempat-tempat usaha tersebut.
“Apabila usaha rumah makan yang kami datangi tidak memiliki izin, maka kami akan memberikan surat perizinan secara cuma-cuma atau gratis,” ungkap Plt Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Kapuas Gerek.
Pendaftaran pembuatan izin usaha sekarang dapat dilakukan secara online, sehingga hal tersebut dapat memudahkan pihaknya dalam melaksanakan pelayanan perijinan dilapangan.
“Jadi kami bisa langsung mendaftarkan tanda daftar pariwisata usaha rumah makan tersebut secara online,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan apabila tempat usaha (rumah makan) terkendala persyaratan, persyaratan lainnya bisa diajukan susulan dan DPMPTSP Kabupaten Kapuas nantinya akan mengantarkan secara langsung izin usaha tersebut.
“Masyarakat tidak harus datang ke Kantor DPMPTSP untuk mengurus masalah perizinan, tetapi bisa melalui pelayanan mobil keliling ADIB,” tukasnya.(rls)
Editor: Arief Syarkawie
Di Posting 08/11/2021 8:45 PM by Arief Syarkawie