KAPUAS, RK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) dalam bentuk Non Tunai berupa Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut Kepala Dinsos Kapuas Budi Kurniawan, bantuan itu dari Kementerian Sosial yang disalurkan kepada masyarakat terdampak kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pandemi Covid-19.
“Kabupaten Kapuas mendapat alokasi kurang lebih 13.000 Keluarga Penerima Manfaat). Kita diminta oleh Kemensos untuk segera disalurkan paling lambat akhir November sudah tersalur semua,” ungkapnya, Selasa, (9/11/2021).
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021, maka penerima kartu diminta wajib vaksin. Sehingga di tempat-tempat lokasi pembagian kartu, juga disiapkan gerai vaksinasi.
“Atas inisiasi dari Kapolres Kapuas, Dandim, dan juga Kepala Dinas Kesehatan membuat gerai vaksinasi kartu BPNT PPKM itu,” tambahnya.
Dirinya mengakui hal ini merupakan sinergi yang baik, antar stakeholder terkait di Kabupaten Kapuas, khususnya dalam mensukseskan program tersebut.
“Program BPNT PPKM ini hanya berlaku selama 6 bulan dari Juni sampai Desember, sedangkan nilai yang ada di kartu tersebut sebesar Rp200 ribu per bulan,” jelasnya.
Bantuan sendiri disalurkan per 3 bulan dan Bansos sembako BPNT dapat dicairkan dengan datang ke agen E-Warung (Elektronik Warung) terdekat dengan membawa kartu tersebut.
“Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Sosial, barang yang diambil terdiri kebutuhan protein karbohidrat, vitamin dan mineral. Misalnya beras, telor, daging atau ayam serta sayur-sayuran serta buah-buahan,” pungkasnya.(rls)
Editor: Arief Syarkawie
Di Posting 09/11/2021 6:21 PM by Arief Syarkawie