BANJARMASIN, RK- DPRD Kota Banjarmasin menargetkan program legislasi daerah (prolegda) tahun 2021 sebanyak 23 raperda, karena pandemi covid-19, target pencapaian itu dipastikan tidak terlaksana.
“Bahkan tidak sampai 50 persen target prolegda 2021 tercapai sampai saat ini,” ujar Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Banjarmasin Arufah Arif.
Arufah menyebutkan, salah satu kendalanya karena pandemi covid-19, di mana semua kegiatan masyarakat hingga legislatif dibatasi.
“Ini berlangsung beberapa bulan, baru bulan-bulan ini saja kasus covid-19 melandai, hingga ada pelonggaran. Kita pun bisa melakukan pembahasan raperda,” ucap Arufah.
Ia mengungkapkan, beberapa raperda penting telah selesai dibahas, seperti Raperda APBD Perubahan 2021, Raperda APBD Murni 2022, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 hingga 2026, dan Raperda Pajak Daerah.
Sebagian raperda yang saat ini berproses, kata Arufah, Raperda Revisi Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran.
Lalu, lanjut Arufah, Raperda Perubahan Status PDAM Bandarmasih menjadi Perseroda dan Raperda Revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Disabilitas.
“Beberapa raperda yang kita bahas saat ini ditarget rampung dan disahkan pada rapat paripurna sebelum akhir tahun ini,” tutupnya.(hdr)
Editor : Andi
Di Posting 11/11/2021 12:27 PM by Andi