BANJARMASIN, RK- DPRD Kota Banjarmasin uji publik lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dimasukkan pada program legislasi daerah (prolegda) tahun 2022.
Kelima raperda ini, ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin, merupakan inisiatif DPRD Banjarmasin.
Uji publik, lanjutnya, mengundang akademisi dan mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Pemprov Kalsel.
Lima raperda inisiatif DPRD Banjarmasin, Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Raperda Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Raperda Pengembangan Budaya Literasi, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia.
“Kami minta akademisi, mahasiswa, pemprov, dan masyarakat bisa memberikan masukan, saran, dan kritik bagi lima raperda ini,” ujar Yamin.
Menurutnya, ini penting bagi keberlanjutan lima raperda tersebut, karena menyangkut kepentingan daerah, masyarakat dan ekonomi daerah.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif menambahkan, DPRD Kota Banjarmasin menilai sangat penting lima raperda ini untuk bisa dibahas tahun depan.
Karenanya, ucap dia, sebagai prasyaratnya harus diuji publik guna melihat respon segala lapisan masyarakat untuk keberlanjutan bisa menjadi produk peraturan daerah yang akhirnya harus ditaati semuanya.
“Intinya banyak masukan untuk keberlanjutan lima raperda ini, tapi dalam kegiatan uji publik ini semua sepakat bisa dilanjutkan untuk jadi produk hukum,” ujarnya.
Kasubbag Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah 2 Biro Hukum Setdaprov Kalsel Andik Mawardi yang hadir dan menjadi salah satu narasumber pada kegiatan uji publik lima Raperda tersebut menyatakan apresiasinya.
Karena lima Raperda ini sangat menarik, seperti Raperda pesantren, ekonomi kreatif, dan terkait wabah menular.
“Sudah banyak kita beri masukan tadi, kita juga apresiasi lima raperda ini, pemprov tentunya akan membantu untuk kelancarannya,” ujar Andik.(hdr)
Editor : Andi
Di Posting 18/11/2021 1:22 PM by Andi