BANJARBARU, RK- Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs H Said Abdullah MSi didampingi Asisten Pemerintahan Ir H Fahrudin dan Kepala Bagian Pemerintahan Sartiyuni menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2021, di Aula Gawi Sabarataan Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (14/12/2021).
Dalam acara yang dihadiri perwakilan SKPD Kota Banjarbaru, Said Abdullah menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dijelaskan, pelaksanaan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah diamanatkan di dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa pertangungjawaban Kepala Daerah dalam mengelola pemerintahan daerah diwujudkan dalam 3 (tiga) bentuk pertanggungjawaban.
“Pertama kepada pemerintah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Kedua kepada DPRD selaku mitra pemerintah daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban. Ketiga kepada masyarakat, yakni Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.
Guna terwujudnya penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban dan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Banjarbaru yang dimaksud, lanjutnya, diinstruksikan kepada seluruh peserta yang berasal dari Satuan Organisasi Perangkat Daerah untuk dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini sampai selesai.
“Kami berharap nanti selesai sosialisasi semua LKPJ dan LKPP dari masing-masing SKPD se-Kota Banjarbaru secepatnya dibuat secara akurat dan tepat sampai pada batas waktu yang telah ditentukan. Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu fase yang penting dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah. Apalagi LPPD merupakan dasar evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, sekaligus sebagai bahan pembinaan lebih lanjut,” jabarnya.
Untuk itu, katanya, setiap Organisasi Perangkat Daerah harus memahami dalam menyusun LPPD dimaksud. Melalui sosialisasi ini seluruh jajaran yang bertanggung jawab dalam penyusunan LPPD dapat semakin berkualitas dan terintegrasi dengan informasi kinerja yang akurat dan akuntabel, serta selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan. Karenanya dengan kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan, informasi, kualitas pelaporan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu panitia kegiatan sosialisasi Monicha menyampaikan, kegiatan ini ditujukan agar dapat meningkatkan kualitas penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru. “Menyempurnakan draf penyusunan LKPJ yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menyajikan pencapaian kinerja pemerintah yang sesungguhnya,” ucapnya.(rls)
Editor: Sandi Firly
Di Posting 14/12/2021 10:04 PM by Sandi Firly