BARABAI, RK- Jajaran Satresnarkoba Polres HST mengamankan SS (50 tahun) warga Desa Murung Taal Kecamatan Labuan Amas Utara Hulu Sungai Utara terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, pada Jumat (31/12) sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari SS, petugas menyita satu paket yang diduga sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 gram dengan berat bersih 0,20 gram, satu lembar kertas timah rokok, satu wadah bekas celengan yang terbuat dari kertas, dan satu.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Humas Polres HST Aiptu HM Husaini.(ari)
Editor : Andi
Di Posting 02/01/2022 12:20 PM by Andi