BARABAI, RK- Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah menangkap SR (35 tahun) yang merupakan warga Pajukungan karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Karyawan honorer ini ditangkap pada Rabu (5/1) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Banua Asam.

Dari pelaku, petugas mendapat lima paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,18 gram dengan berat bersih 0,28 gram, 7 plastik klip warna bening, 2 pipet yang di dalamnya diduga masih ada sisa sabu, 1 kotak rokok,1 korek api gas warna merah, 2 serok yang terbuat dari plastik warna putih, 1 handphone, 1 tisu warna putih, 1 dompet kecil warna hitam, dompet warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 1.160.000.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio.(ari)
Editor : Andi