KOTABARU, RK – Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus menegaskan, wajib vaksin menjadi salah satu syarat untuk mengikuti pencalonan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kotabaru.
Hal itu disampaikannya kepada awak media usai melakukan sidak kartu vaksin ke beberapa SKPD, Jumat siang (7/1).
“Sebentar lagi Pilkades, kalau nanti calon itu tidak bervaksin minimal 2 kali, maka dinyatakan langsung gugur, tidak boleh ikut, ” tegas Sayed.
Karena, lanjut Sayed orang yang menjadi Kades harus sehat duluan, sehat jasmani dan rohani.
Setelah itu katanya, akan lanjut turun ke masyarakat, dan melakukan imbauan untuk mengikuti vaksinasi covid-19.
“Disamping untuk kesehatan, juga menjadi syarat-syarat lain, misalkan jika akan bepergian, ” kata Sayed.
Disinggung mengenai semua pengurusan administrasi di Kotabaru, Sayed Jafar menegaskan harus divaksin terlebih dahulu.
“Iya, harus divaksin dahulu, kalau tidak ada maka tidak akan dilayani, ” tegas Sayed.
“Seperti tadi, saya sidak di Dinas Perizinan, masyarakat sendiri yang tidak bisa menunjukkan kartu vaksinnya, maka jangan dikeluarkan izinnya, ditunda dulu, ” imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Kotabaru melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SKPD di lingkungan pemkab Kotabaru, Jumat pagi (7/1).
Sidak itu dilakukannya guna memastikan ASN yang bekerja di pemerintahan lingkup Kotabaru sudah melakukan vaksinasi Covid-19.(Mwd)
Editor: Agus Salim
Di Posting 07/01/2022 3:19 PM by Agus Salim