BANJARMASIN, RK – Sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, Asosiasi Pekerja Angkutan Tongkang dan Hauling Antang Gunung Meratus (AGM), Rabu (19/01/22) siang.
Pihak pemohon menghadirkan Hairul Huda, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
“Garis polisi (policeline) itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah selesai olah TKP, garis polisi seharusnya dilepas oleh penyidik,” kata Hairul Huda, saksi ahli Asosiasi Pekerja Tongkang dan Hauling.
Menurutnya, policeline yang dipasang polisi terkait penutupan hauling AGM kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa diajukan oleh LSM, ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya policeline.
Sementara itu Kuasa Hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli, ia berkeyakinan pihaknya akan memenagkan praperadilan.
“Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan Jalan Hauling KM 101, akan kita menangkan,” ucapnya optimistis.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata, dan akan dilanjutkan Kamis (20/01/22) hari ini dengan agenda jawaban dari pihak Kepolisian.(rls/sb)
Editor: Agus Salim
Di Posting 20/01/2022 12:02 PM by Agus Salim