JAKARTA, RK -Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik ‘tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi telah ditahan.
Berita Menarik Lainnya
“Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Dikutip dari detik.com, Polisi mengatakan, Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun.
“Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ucapnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka Edy Mulyadi berkaitan dengan kasus ‘tempat jin buang anak’. Edy Mulyadi awalnya diperiksa sebagai saksi sejak pagi tadi. Namun polisi akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
“Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujar Ramadhan.
Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun,” kata Ramadhan.(dtc)
Editor: Agus Salim
Di Posting 31/01/2022 9:06 PM by Agus Salim