BARABAI, RK – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil meringkus RM (47), terduga kasus tindak pidana narkotika yang sempat buron dan masuk (DPO).
RM diamankan petugas, Selasa (1/2/ 2022) sekira pukul 20.00 Wita, di Jalan Kayu Bawang Desa Kayu Bawang, Kecamatan Barabai.
“Selanjutnya RM kami amankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ungkap Humas Polres HST, Aipda H Husaini.
Sebelumnya, saat penggerebekan 21 September 2021 lalu, RM berhasil kabur. Namun, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,21 gram dan berat bersih 0,85 gram, 1 lembar plastik klip warna bening dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z warna silver DA 3402 ET.(ari)
Editor: Agus Salim
Di Posting 02/02/2022 9:43 AM by Agus Salim