KOTABARU, RK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru mengungkap sebuah fakta baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru.
Kepala Kejari Kotabaru Dr Andi Irfan Syafruddin didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, membeberkan usai memeriksa bukti-bukti yang ada, pihaknya menemukan sebuah fakta mengejutkan.
“Sekarang sudah direncanakan di tahun 2022 untuk melakukan hal yang sama, itu fakta baru yang sempat kami temukan. Kita sama-sama tunggu bagaimana kelanjutan hasil tim penyidik,” ungkap Irfan diruang kerjanya, Kamis (24/02).
Irfan menyampaikan terendusnya dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru.
“Lalu kami lakukan pemantauan dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan. Ternyata benar terjadi penyelewengan dana yang jumlahnya cukup besar sekira Rp1,9 miliar pertahun, dan ini kami ambil 2 tahun sebagai pembanding bahwa kegiatan itu memang berlanjut,” sebutnya.
Ditahap penyidikan ini, kata Irfan, pihaknya belum menentukan tersangka. Jajarannya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengarah ke siapa-siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kita sudah memeriksa beberapa saksi terkait pengelolaan anggaran di DLH Kotabaru, diantaranya Kepala Dinas LH, bendahara dan staf pembantunya, PPTK, dan mantan Kepala Dinas LH, ” terang Irfan.
Sedangkan untuk penetapan tersangka, Irfan menyebut setelah pemeriksaan hari ini, pihaknya akan rapat, apabila memang ada fakta kuat yang menjurus ke tersangka, maka akan segera ditetapkan tersangkanya.(Mwd)
Editor: Agus Salim
Di Posting 24/02/2022 5:59 PM by Agus Salim