BARABAI, RILISKALIMANTAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.
Kasus pertama, polisi mengamankan pelaku HS (30 tahun), Warga Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
HS tertangkap tangan memiliki dan menyimpan 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu – sabu di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di area persawahan), Minggu (17/4/2022) sekira pukul 13.30 Wita.
Sebelumnya petugas dari Satres Narkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di Desa Pemangkih, dan berhasil mengamankan HS.
Saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,77 gram, 4 lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan, 1 buah handphone merk Oppo warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp1.210.000.
Di hari yang sama dan waktu berbeda, polisi juga mengamankan EL (25 tahun) warga Desa Jamil Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
EL tertangkap tangan memiliki dan menyimpan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu – sabu di Desa Pemangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Minggu (17/4/2022) sekira pukul 13.15 Wita.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan penangkapan terhadap HS dan EL.
“HS dan EL kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.(ari)
Editor: Agus Salim
Di Posting 18/04/2022 7:53 PM by Agus Salim