BARABAI, RILISKALIMANTAN.COM – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan SG (32) di Desa Hilir Banua Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di rumah yang ditempati SG).
SG diamankan petugas Selasa (24/5) sekira pukul 11.30 WITA, di Desa Hilir Banua. Bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Hilir Banua Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,59 gram,” jelas Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas AKP Subagio.
Selain itu 1 buah pipet dari kaca warna bening yang di dalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya, dan 1 buah korek api gas warna ungu.
“Selanjutnya pelaku diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Ary)
Editor: Agus Salim