Trending

Awali Tahun 2024, DKUMPP Banjar Tera Ulang Perdana di Dua SPBU

KERJA: Petugas DKUMPP Banjar saat melakukan tera ulang pada SPBU di Kecamatan Astambul dan Martapura - Foto Dok infopublik.banjarkab.go.id

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Kemetrologian dan Bina Usaha lakukan Tera Ulang perdana pada tahun 2024 di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (23/1/2024) lalu.

Dua SPBU yang dilakukan tera ulang tersebut yaitu milik PT Borneo Anugrah Insanindo 63.706.01 di Kecamatan Astambul dan PT Telaga Silaba 64.706.01 di Kecamatan Martapura.

Kepala DKUMPP Banjar Kencana Wati mengatakan, dua SPBU tersebut sangat berkontribusi dalam penteraan ulang. Meskipun ada sedikit kendala, namun pihaknya terus mengoreksi dan memperbaiki tera-tera ulang yang telah dicek bersama timnya.

"Jikalau masih ada permasalahan, kita akan normalkan kembali," ujarnya.


Dirinya mengungkapkan, DKUMPP melalui Unit Metrologi Legal berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan tera ulang, baik secara performa layanan maupun kompetensi SDM.

"Target kita pada tahun ini 20 SPBU, 11 Pertashop dan penteraan lainnya seperti di pasar-pasar serta kerja sama dengan Dinas Kesehatan terkait penurunan dan pencegahan angka Stunting dapat lebih optimal kinerja kami untuk berkontribusi dalam mewujudkan Visi dan Misi Pemkab Banjar khususnya Agamis," jelasnya.

Sementara Direktur SPBU Kecamatan Astambul M As'adi, mengaku senang tera ulang dilakukan di awal Januari 2024. Ia menyebut DKUMPP melalui Unit Metrologi Legal cepat dalam menanggapi permohonan tera ulang tersebut.

"Tera ulang alat ukur takar timbang ini memang wajib dilaksanakan bagi kami pelaku usaha agar menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga konsumen merasa aman dalam transaksi perdagangan barang maupun jasa," tambahnya.

Sejauh ini lanjut dia, untuk keluhan masyarakat di SPBU Kecamatan Astambul belum ada, meskipun terdapat permasalahan nantinya di mesin baik ukuran atau takaran yang tidak sesuai, pihaknya langsung melaporkan ke Unit Metrologi Legal agar dilakukan tera ulang.

Sumber: infopublik.banjarkab.go.id

Lebih baru Lebih lama