RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Pasca Pencanangan Korespondensi Bebas Kertas dan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) oleh Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi dua hari lalu, Disarpustaka lakukan gerak cepat dengan memanggil sejumlah Camat dan Lurah guna Sinkronkan Naskah Dinas, Rabu (24/1/2024) pagi di ruang rapat Disarpustaka Kapuas.
Kadisarpustaka Dr. H. Suwarno Muriyat dihadapan empat Camat, yaitu Camat Selat, Kapuas Hilir, Kapuas Murung dan Kapuas Barat serta 17 Lurah selaku peserta rapat menegaskan jika tata naskah dinas pada kelurahan harus disinkronkan agar seragam.
“Pengelolaan Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) memerlukan tata naskah dinas yang seragam. Sinkronisasi dan fasilitasi ini agar terjadi percepatan pelaksanaan koresponsi bebas kertas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan tentang pentingnya korespondensi bebas kertas dan pengelolaan arsip statis maupun dinamis dengan masa retensi tertentu untuk dialih media, pemusnahan maupun pemindahan ke depot arsip.
“Arsiparis Disarpustaka Kapuas selalu siap melayani, mendampingi dan membantu mengelola arsip pada instansi pemerintah,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Pengelolaan Arsip Disarpustaka Kapuas Natalina, SE yang didampingi Suwardi, S.Sos Arsiparis Disarpustaka Kapuas menguraikan tata kelola aplikasi Srikandi maupun kewenangan penandatanganan dan pelimpahan kewenangan Camat maupun Lurah berdasarkan Perbup Kapuas Nomor 22 Tahun 2023.
Hal serupa dipertegas pula oleh Yustinus yang mewakili Kabag Organisasi Setda Kapuas seraya menampilkan berbagai contoh tata naskah dinas berikut kode penomoran yang dikeluarkan oleh Lurah dan ditandatangi secara digital.
Sumber: kip.kapuaskab.go.id