Trending

Ingin Bangun Rumah, Liska Malah Rugi Ratusan Juta Rupiah

DISANGKAKAN PASAL 378: DFS diamankan Polres Banjarbaru karena diduga melakukan penipuan pembangunan rumah - Foto Dok Polres Banjarbaru

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL - Liska Hartini, warga Banjarmasin Tengah, merasa tertipu atas janji pembangunan rumah yang dikerjakan seorang developer berinisial DFS.

Liska dan suami awalnya berencana membangun rumah atas sebidang tanah di Kelurahan Loktabat Utara, seluas 9x17 meter persegi dengan bangunan tipe 36 senilai Rp 275 juta. Atas kesepakatan bersama, pada 31 Mei 2022, mereka melakukan pembayaran tanah. 

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji menjelaskan, terlapor berjanji akan melakukan proses pembangunan pada September 2022, namun dalam perjalanannya rumah yang dimaksud belum dibangun. 

"Sempat ada perjanjian jika pembangunan akan mulai bulan selanjutnya" ujar Syahruji. 

Kemudian Liska kembali melakukan pembayaran pada 27 Januari  2023 sejumlah Rp 11.245.000 untuk peningkatan mutu kualitas atap rumah yang akandi bangun pada Januari 2023, namun terlapor tidak membangunkan rumah yang sudah dibayar oleh pelapor. 

"Saat itu terlapor tidak bisa dihubungi. Pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut," bebernya. 

Dari hasil penyelidikan oleh unit Resmob Polres Banjarbaru dibantu Unit Resmob Polresta Sleman melakukan penyelidikan mengenai tindak pidana penipuan. Terlapor diketahui berada di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. 

"Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban," katanya.

Bersama terlapor diamankan barang bukti berupa lembar foto bukti transfer korban kepada pelaku dan beberapa lembar rekening koran milik korban, dan diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Penulis: Devi

Lebih baru Lebih lama