RILISKALIMANTAN.COM, BELANDA - Pengacara termuka yang mewakili Israel, Tal Becker, pada Jumat (12/1/2024) mengatakan di sidang Mahkamah Internasional (ICJ) terkait tuduhan genosida, bahwa Israel tidak sedang berupaya menghancurkkan rakyat Palestina dalam perangnya di Jalur Gaza.
Afrika Selatan sebelumnya telah mengajukan kasus darurat di Mahkamah Internasional dengan alasan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida PBB, yang ditandatangani pada 1948 setelah Holocaust.
Afrika Selatan ingin para hakim memaksa Israel untuk segera menghentikan kampanye di Gaza yang dilancarkan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober.
Setidaknya 23.469 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah tewas dalam serangan Israel, menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas di Gaza.
"(Afrika Selatan telah) dengan sangat disesalkan memberikan gambaran faktual dan hukum yang sangat menyimpang," sebut Becker.
"Keseluruhan kasusnya bergantung pada deskripsi yang sengaja dibuat, didekontekstualisasi, dan manipulatif tentang realitas permusuhan saat ini," tambanya.
Dengan menggunakan video dan gambar, Becker melukiskan kengerian serangan Hamas pada 7 Oktober kepada para hakim berjubah di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat ICJ berkantor.
"(Pasukan Hamas) Menyiksa anak-anak di depan orang tua, orang tua di depan anak-anak, membakar orang... secara sistematis memperkosa dan memutilasi," tudingnya.
Dia menekankan bahwa respon Israel adalah untuk membela diri dan tidak ditujukan kepada penduduk Palestina di Jalur Gaza.
"Israel berada dalam perang pertahanan melawan Hamas, bukan melawan rakyat Palestina," kata Becker.
"Dalam situasi seperti ini, hampir tidak ada tuduhan yang lebih salah dan lebih jahat daripada tuduhan genosida terhadap Israel," tambahnya.
Baik Israel maupun sekutunya Amerika Serikat menganggap kasus ini tidak berdasar dan berjanji akan memberikan pembelaan yang kuat.
“Negara Israel dituduh melakukan genosida pada saat mereka sedang memerangi genosida,” kata Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu menjelang dengar pendapat.
“Sebuah organisasi teroris melakukan kejahatan terburuk terhadap orang-orang Yahudi sejak Holocaust, dan sekarang seseorang datang untuk membelanya atas nama Holocaust? Sungguh berani. Dunia sedang terbalik,” tambah dia, sebagaimana dikutip dari AFP.
ICJ kemungkinan akan mengambil keputusan dalam waktu beberapa minggu berdasarkan permintaan Afrika Selatan.
Keputusan-keputusannya bersifat final dan mengikat secara hukum, namun kekuasaannya kecil untuk menegakkan keputusan-keputusan tersebut.
Nyatanya, sebulan setelah invasi Rusia ke Ukraina, ICJ memerintahkan penghentian operasi militer, tetapi tidak membuahkan hasil.
Afrika Selatan dapat mengajukan kasus ke ICJ melawan Israel karena kedua negara telah menandatangani Konvensi Genosida.
Menteri Kehakiman Afrika Selatan, Ronald Lamola, mengatakan di dalam sidang Mahkamah Internasional pada Kamis (11/1/2024) bahwa Israel telah "melewati batas" dan melanggar konvensi tersebut.
Ia mengatakan, kebrutalan serangan Hamas tidak dapat membenarkan hal ini.
“Genosida tidak pernah diumumkan sebelumnya,” kata Adila Hassim, pengacara terkemuka di Afrika Selatan.
Sumber: kompas.com