GAJI PPPK: Jokowi menetapkan aturan baru mengenai gaji PPPK. Jabatan terendah sebesar Rp1,938 juta-Rp2,9 juta dan tertinggi Rp4,462 juta-Rp7,329 juta per bulan -Foto dok cnnindonesia.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan baru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Aturan mengenai gaji ini ditandatangani Jokowi pada 26 Januari 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 lalu. Artinya, sama dengan gaji PNS, selisih nilai saat ini dengan sebelumnya akan dirapel pada pembayaran gaji Februari 2024.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tulis Perpres tersebut yang dikutip pada Selasa (30/1/2024).
Aturan baru ini akan menggantikan Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218).
Daftar gaji pegawai dalam aturan ini ditetapkan untuk 17 golongan. Untuk jabatan terendah atau golongan ditetapkan sebesar Rp1,938 juta-Rp2,9 juta per bulan.
Sedangkan untuk gaji tertinggi diberikan kepada pegawai golongan 17 sebesar Rp4,462 juta-Rp7,329 juta.
Tak hanya gaji PPPK, Jokowi juga mengeluarkan gaji resmi untuk PNS yang dinaikkan mulai awal tahun ini.
Kenaikan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS resmi menaikkan gaji PNS.
Sumber: cnnindonesia.com