Trending

KPU Tak Permasalahkan Presiden dan Menteri Berkampanye di Pilpres 2024, Asalkan Patuhi Aturan

 

KPU: Norma Syarat Berkampanye Pejabat Negara diatur dalam UU Pemilu -Foto dok cnnindonesia.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak masalah dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden, wakil presiden hingga menteri boleh berpihak dan ikut berkampanye di Pilpres 2024.

Komisioner KPU Idham Holik menyebut hal itu tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"UU pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wapres, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," kata Idham, Rabu (24/1/2024).


Namun demikian, kata Idham, norma tersebut mengatur dengan persyaratan kondisional. Pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk berkampanye.

"Kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti," ujar dia.

Idham tidak mau berkomentar banyak terkait potensi konflik kepentingan jika presiden ikut berkampanye dan berpihak.

Dia menyebut itu bukan hal yang harus dikomentari KPU.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," ucap dia.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi pada Rabu (24/1/2024) di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Sumber: cnnindonesia.com

Lebih baru Lebih lama