Trending

Pemkab Kapuas Tindak Tegas Pengumpulan Uang dan Barang Tanpa Izin

 

AMANKAN: Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas mengamankan peminta minta yang kedapatan di simpang empat Patih Rumbih Kuala Kapuas, Jumat (12/1/2024) - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas mengamankan peminta minta yang kedapatan di simpang empat Patih Rumbih Kuala Kapuas, Jumat (12/1/2024).

Ricky Adi Saputra, STTP., MM selaku Kepala Bidang Penegakan Perda saat ditemui di ruang kerja nya mengatakan peminta minta tersebut diamankan ke kantor kerena melanggat Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan pertamanan serta melanggar Peraturan Bupati Kapuas Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Izin pengumpulan uang atau barang.

“Peminta minta tersebut kita proses dan kita serahkan ke Dinas Sosial Kapuas untuk pembinaan,” tutur Ricky.


Pihaknya pun akan tegas menindak bila kedapatan meminta minta atau mengemis di jalan serta mengumpulkan uang atau barang tanpa izin.

Sumber: kip.kapuaskab.go.id

Lebih baru Lebih lama