Trending

Penandatanganan Kerjasama DPMD dengan Kejari Kapuas Dalam Hal Pengawasan Penggunaan Keuangan Desa

PENYERAHAN: Pejabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, S.T saat penyerahan naskah penandatanganan perjanjian kerja sama antara DPMD dengan Kejari Kapuas dan rapat kerja pemerintah desa, Selasa (30/1/2024) di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Pejabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, S.T menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan rapat kerja pemerintah desa, Selasa (30/1/2024) bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy, Kepala Kejari Kapuas Lutchas Rohman beserta jajaran, Inspektur Kapuas Heribowo, Kepala DMPD Kapuas Budi Kurniawan, Kepala OPD lingkup Pemda Kapuas, Camat, Lurah, kepala desa serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan perjanjian kerjasama antara DPMD dengan Kejari Kapuas dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.

“Tentunya kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan mencegah terjadinya persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran desa, besarnya anggaran desa tentu melahirkan konsekuensi bagi pemerintah untuk menjamin akuntabilitas pengelolaannya serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaannya,” ucapnya.


Lebih lanjut dirinya menyampaikan visi pembangunan pemerintah Kabupaten Kapuas dari desa yang setidaknya memuat 2 (dua) aspek yang strategis untuk membangun Kabupaten Kapuas kedepannya.

“Visi ini setidaknya memuat dua aspek strategis yaitu Add Tematik kepada desa yang menitik beratkan pada perlibatan aktif pemerintah desa dalam mengatasi permasalahan di desa secara lebih spesifik dan tematik sesuai kondisi dan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini, aspek kedua Kapuas Growth Center di beberapa kecamatan yang merupakan daerah penyangga (buffer zone) wilayah Kabupaten Kapuas,” tuturnya.

Dirinya juga berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini aparat pemerintah desa bisa memanfaatkan untuk lebih mengetahui dan bisa lebih bisa belajar tentang aturan-aturan didalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa, sehingga jangan sampai nantinya para kepala desa, lurah, camat bergerak di luar daripada koridor hukum.

“Maka inilah diharapkan adanya pendampingan  dari aparat hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kapuas agar pembangunan desa bisa lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku” bebernya.

Ditempat yang sama, Kajari Kapuas Lutchas Rohman mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memfasilitasi melalui dinas DPMD sehingga terwujud kerjasama dengan Kejaksaan dalam hal program pengawalan dan pengawasan pemanfaatan dana desa.

“Karena penguatan pembangunan sesuai dengan program pemerintah berakar dari masyarakat desa dan penguatan ini harus dikawal dan didampingi dimana untuk pembangunan nanti biar lebih lancar dan cepat terlaksana,” tukasnya.

Sumber: kip.kapuaskab.go.id

Lebih baru Lebih lama