Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin |
Sehingga melalui RUU SISDIKNAS, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk anak usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai pendidikan formal dan pendidiknya dapat diakui sebagai guru sehingga bisa mendapatkan peningkatan penghasilan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Syaripuddin saat menyambut baik hal ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menghadirkan optimalisasi yang menyeluruh terhadap jenjang kualitas pendidikan.
”Hal ini baik dan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan optimalisasi yang penyeluruh terhadap jenjang kualitas pendidikan di Indonesia, sehingga harus kita dorong upaya pelaksanaannya.” ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, selama ini dirinya kerap menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak terkait kesejahteraan guru agar mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik. Sehingga menurutnya prinsip mengenai kesejahteraan guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional perlu dikawal secara bersama-sama.
Penulis: Aan