Trending

Bapemperda DPRD Kapuas Bahas Penyelesaian 14 Raperda

RAPAT: Bapemperda DPRD Kapuas bahas 14 usulan raperda - Foto Dok Agus

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, membahas pengusulan raperda bersama Pemkab Kapuas, Senin (26/2/2024).

"Ada 14 Raperda yang diusulkan pada tahun 2024 untuk segera diselesaikan. Sebanyak 12 raperda, prioritas untuk diselesaikan untuk dijadikan peraturan daerah (perda)," beber Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Abdurahman Amur.

Raperda yang diusulkan, seperti Raperda masyarakat hukum adat, Raperda tentang bangunan gedung, Raperda perubahan kedua atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Selanjutnya, Raperda penyelenggaraan perikanan, Raperda perubahan keempat atas Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2009 tentang pernyataan modal Pemkab Kapuas kepada Perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Kapuas.

Raperda perlindungan petani plasma kelapa sawit, Raperda ladang berpindah, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang walet.

Kemudian, Raperda rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045, Raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi, Raperda cadangan pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, dan Raperda pencabutan Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD).

"Ada dua raperda inisiatif dewan, yaitu Raperda perlindungan petani plasma kelapa sawit dan Raperda ladang berpindah," bebernya.

Pihaknya mengusulkan kepada pimpinan DPRD Kapuas untuk membentuk pansus penyelesaian raperda tersebut.

"Dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian raperda dengan mengejar target sebelum masa jabatan anggota DPRD Kapuas berakhir pada Agustus 2024 ini, sudah selesai semua," pungkasnya.

Penulis: Agus

Lebih baru Lebih lama