Trending

Disarpustaka Gelar Bimtek Pengawasan Kearsipan

FASILITASI: Kadisarpustaka Kapuas Dr. H. Suwarno Muriyat bersama Kabid Binwas Kearsipan Franz Yulian, SE dan Narasumber H.Suwardi,S.Sos , Sekretaris/Kasubag Umum dan Arsiparis dari 14 Dinas terpilih dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Pembukaan Bimtek dan Konsultasi Pengawasan Kearsipan, Rabu (28/2/2024) pagi di Aula Disarpustaka Kapuas - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id


RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) kembali gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Konsultasi Pengawasan Kearsipan diikuti sejumlah Sekretaris, Kasubbag Umum dan Pengelola Kearsipan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Rabu (28/2/2024) pagi di Aula Disarpustaka.

Kadisarpustaka Dr. H. Suwarno Muriyat dalam sambutannya menegaskan jika Bimtek dan Konsultasi berlangsung selama sehari itu bertujuan agar menjamin terciptanya arsip, tersedianya arsip yang autentik, terpercaya, andal dan meningkatnya kualitas pelayanan kearsipan.

“Dua tahun berturut-turut Pemerintah Kabupaten Kapuas telah meraih Nilai Hasil Pengawasan (NHP) Kearsipan B (Baik) tahun 2022 dan meningkat menjadi BB (Sangat Baik) di tahun 2023. Bimtek dan Konsultasi ini merupakan upaya kita bersama untuk mempertahankan bahkan ingin meningkatkan NHP,” tegas H. Suwarno Muriyat.


Dirinya juga mengharapkan kepada peserta Bimtek agar sesampai ke OPD masing-masing segera mulai menata dan mengelola arsip agar sejalan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Kepala ANRI Nomnor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.

“Usai Bimtek dan Konsultasi ini, Tim Pengawas Arsip dari Disarpustaka Kapuas akan melakukan audit dan pendampingan ke dinas tempat Bapak dan Ibu bertugas selain untuk melakukan penilaian, pengawasan juga membantu pengelolaan arsip,” bebernya.

Sementara itu, H. Suwardi, Arsiparis pada Disarpustaka selaku narasumber menguraikan tentang tatacara pengisian data pengawasan kearsipan eksternal dan internal yang memiliki bobot tersediri. Pengawasan Kearsipan Eksternal meliputi pengawasan sistem kearsipan dan penyelematan arsip statis eksternal.

“Adapun pengawasan kearsipan internal menjadi tanggung jawab pimpinan pencipta arsip. Dalam pelaksanaannya, pimpinan pencipta arsip membentuk Tim Pengawas Kearsipan Internal yang melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan arsip dinamis di lingkungan pencipta arsip termasuk pula penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip,” tukasnya.

Sumber: kip.kapuaskab.go.id

Lebih baru Lebih lama