GOLDEN VISA: Ditjen Imigrasi melonggarkan syarat investor asing di IKN dapat golden visa dengan menurunkan nilai investasi minimal dari US$25 juta menjadi US$5 juta -Foto dok cnnindonesia.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi kemudahan berupa pemberian fasilitas golden visa bagi investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Kamis (1/2/2024).
Silmy menyatakan perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.
Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5 juta (untuk masa tinggal 5 tahun), atau paling sedikit US$10 juta (untuk masa tinggal 10 tahun).
Pada Januari 2024, terang Silmy, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Menurut dia, kemudahan golden visa bagi investor merupakan wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," kata Silmy.
Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai dengan 10 tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.
Landasan pemberlakuan kebijakan ini yaitu pada saat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 diundangkan.
Chief Executive Officer (CEO) OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa pasca-diundangkan akhir Agustus tahun lalu.
Altman menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Sumber: cnnindonesia.com