Trending

KPID Kalsel Dukung Uji Materi UU Penyiaran

Ketua KPID Kalsel HM Farid Soufian

RILISKLIMANTAN.COM, KALSEL - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel mendukung uji materi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini diajukan Syaefurrochman A ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 26/PUU-XXII/2024.

“KPID Kalsel mendukung gugatan di MK karena berhubungan langsung dengan KPID dan komisioner KPID,” kata Ketua KPID Kalsel HM Farid Soufian.

Hal ini dilakukan KPID Kalsel dalam mendukung pemeriksaan pendahuluan yang diagendakan pada Senin 26 Februari 2024 di ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Farid mengungkapkan, uji materi ini diharapkan dapat menguatkan kelembagaan KPI, dan harus diberengi perhatian terhadap keberadaan KPID di daerah. 

Pasalnya, sejak 2016, keberadaan KPID tergerus aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, termasuk UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang tidak menjadikan penyiaran sebagai bagian kewenangan daerah.

“KPID tidak memiliki sekretariat dan anggaran yang tadinya melalui APBD berubah menjadi hibah. Hibah pun sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing,” tegas mantan Kadis Kominfo Banjar.

Kondisi ini jelas melemahkan keberadaan KPID, yang berdampak pada tidak terakomodirnya semua tugas dan fungsi KPID di daerah, mengingat alokasi anggaran yang diberikan sangat terbatas.

Penulis: Aan



Lebih baru Lebih lama