DISKUSI: Paman Yani saat menggelar kegiatan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Sari Gadung Kabupaten Tanbu - Foto Dok dprdkalselprov.id |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Pembangunan infrastruktur di Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dituntut lebih masif seiring dengan terbentuknya Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi usai melaksanakan sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, pada Jumat (2/2/2024) lalu di Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel.
Menurut dia, Perda yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel pada Oktober 2023 itu memiliki ketentuan baru. Salah satunya yakni porsi pembagian hasil pajak yang lebih besar untuk kabupaten dan kota sebesar 70 persen, sedangkan provinsi hanyar 30 persen.
“Ini yang seharusnya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota agar semakin memaksimalkan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Selain itu ia juga menilai, Perda yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor pada Januari 2024 itu mengisyaratkan bahwa pemerintah provinsi menginginkan pemkab/pemko menjadi semakin giat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui wajib pajak.
“Jadi terbentuklah sinergitas yang baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota,” terang wakil rakyat akrab disapa Paman Yani tersebut.
Di samping itu, dirinya juga meminta pemerintah kabupaten dan kota khususnya di Kabupaten Tanbu dan Kotabaru sebagai daerah konstituennya, agar tidak mengindahkan permintaan atau pokok pikir dari anggota dewan yang bersifat pembangunan.
“Karena apa yang kami sampaikan, baik dewan provinsi maupun kabupaten itu merupakan keinginan masyarakat. Bukan demi kepentingan pribadi,” tambah dia.
Di sisi lain, dirinya yang juga selaku Ketua Pansus Raperda itu juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk taat membayar pajak. Baik Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Air Permukaan (PAP) maupun Pajak Alat Berat (PAB).
“Wajib pajak bukan hanya untuk masyarakat umum tetapi juga bagi perusahaan,” tegasnya.
Begitu pula hasil pungutan yang di ambil dari objek retribusi meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
“Ini perlu di ingat, seluruh hasil pajak dan retribusi yang dibayarkan bakal kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur seperti jembatan, jalan, sekolah dan lainnya,” pungkasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id