Trending

Pemkab Kapuas Gelar Rakor Pembahasan Pagu RKPD 2025 Dan Kebijakan Tenaga Kontrak

RAKOR: Sekda Kapuas Septedy saat memimpin rapat koordinasi pembahasan Pagu anggaran dalam penyusunan anggaran RKPD dan kebijakan terkait penataan tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Kapuas, Rabu (21/2/2024) di Ruang Rapat Sekda Kapuas - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan pagu anggaran dalam penyusunan anggaran RKPD Tahun 2025 dan kebijakan terkait penataan tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2025, Rabu (21/2/2024) bertempat di Ruang Rapat Sekda Kapuas.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, dihadiri oleh Kepala inspektorat Heribowo, Kepala BKPSDM Komari, Kepala BPKAD, Yan Hendri Ale, Kepala BPPRD, Idie Gaman dan beberapa Kepala OPD dan instansi terkait beserta jajaran. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kapuas Septedy saat membuka rapat mengatakan bahwa rapat ini digelar atas dasar memperhatikan siklus perencanaan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86 tahun 2017 serta dalam rangka penataan tenaga kontrak pemkab Kapuas, 

"Rapat ini kita gelar sebagai momentum untuk bersama-sama melakukan langkah awal bagaimana menetapkan kebijakan-kebijakannya dan saya minta saran-saran dari saudara sekalian untuk menetapkan pemetaan terhadap tenaga kontrak pemkab Kapuas ini" ucap Septedy


Lebih lanjut dirinya juga mengungkapkan perlu adanya pemetaan terhadap tenaga kontrak melalui penerimaan PPPK.

"Untuk pemetaan tenaga kontrak ini, diperlukan proyeksi pendapatan daerah dan perhitungan belanja dari tenaga kontrak yang tersisa yang belum diakomodir melalui PPPK," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM,Komari mengungkapkan jumlah tenaga kontrak yang terdata di BKN sebanyak 4.485 orang, yang diterima jadi PPPK sebanyak 1.920 orang dan tersisa 2.565 orang. 

"Untuk penerimaan di 2024 ini sebanyak 1.430 orang, sehingga tersisa 1.135 orang, dan tidak diperbolehkan mengangkat tenaga kontrak baru lagi" tukasnya.

Sumber: kip.kapuaskab.go.id

Lebih baru Lebih lama