RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kapuas melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama SDI sekaligus menggelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024, Kamis (22/2/2024) bertempat di Aula Bappelitbangda Kapuas.
Adapun penandatanganan Komitmen bersama SDI dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy yang sekaligus membuka kegiatan Rapat EPPS bersama dengan Kepala BPS M Guntur serta para instansi terkait didalamnya.
Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Hartoni U. Sawang, sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Soemarno Sosroadmodjo Kapuas dr Agus Waluyo serta jajaran BPS Kapuas.
Dalam Pelaksanaan Penandatanganan tersebut dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya satu data Indonesia di Kabupaten Kapuas dalam setiap penyelenggaraan Statistik untuk mewujudkan sistem statistik nasional yang konsisten, efesien dan Efektif, yang mana BPS Kapuas sebagai Pembina data, Bappelitbangda sebagai Sekretariat, juga Diskominfo Kapuas sebagai Wali Data.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy mengatakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) selaku wali data, menghimpun data sektoral dari seluruh produsen data, mengumpulkan metadata dan standar data yang disampaikan oleh setiap OPD, dan menyebarluaskan data di portal Satu Data Indonesia, yang kemudian secara bersama-sama mendorong keterbukaan maupun transparansi data di Kabupaten Kapuas.
“Produsen data yaitu para OPD memegang peranan kunci untuk bertanggung jawab pada ketersediaan data sektoral yang sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” ucap Sekda Kapuas.
Pemanfaatan data berkualitas di saat yang tepat, sangat diperlukan oleh perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing, yang keseluruhannya bersinergi untuk pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pembangunan.
Kemudahan dalam mengakses data, kemudahan berbagi pakai antar sistem elektronik yang saling berinteraksi, serta pemenuhan prinsip-prinsip SDI pada setiap data yang disajikan mutlak diperlukan. Dalam penyelenggaraan satu data Indonesia, setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi penyelenggaraan statistik sektoral (EPSS), yang dimulai pada tahun 2023.
EPSS sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. EPPS ini kemudian akan menghasilkan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) sebagai ukuran keberhasilan penyelenggaraan statistik sektoral di daerah, dengan lima kategori nilai yaitu kurang, cukup, baik, sangat baik, dan memuaskan. “IPS ini nantinya akan menjadi indikator kinerja utama pemerintah daerah yang akan ditetapkan oleh Kemendagri, serta acuan program pembinaan statistik sektoral di daerah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini diriya mengatakan agar kiranya Pemerintah Daerah bersama Pihak terkait untuk saling mendukung, bekerjasama, berkoordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan, dalam forum satu data, yang dihimpun dalam sekretariat satu data Indonesia tingkat Kabupaten Kapuas.
“Melalui penandatangan komitmen yang sudah kita lakukan ini, menjadi bukti keseriusan kita bersama dalam menjalankan satu data indonesia di Kabupaten Kapuas,” tutupnya.
Sumber: kip.kapuaskab.go.id