Trending

PKL dan UMKM Telah Wajib Bersertifikat Halal, Begini Cara Urusnya

 

PERATURAN BARU: PKL dan UMKM harus punya Sertifikat Halal -Foto dok suara.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Para pedagang dari PKL hingga UMKM wajib memiliki sertifikat halal untuk produk yang mereka jual. Batas waktu untuk memperoleh sertifikat tersebut adalah tanggal 17 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 dan peraturan turunannya.

Terdapat minimal tiga kategori produk yang harus bersertifikat halal, yaitu makanan dan minuman, bahan baku serta tambahan pangan, dan produk hasil sembelihan beserta jasa penyembelihannya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan produk dari peredaran. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

Kementerian Agama mendorong pelaku usaha untuk segera mengajukan berkas untuk mendapatkan sertifikat halal. Sertifikat halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen, meningkatkan pangsa pasar, dan meningkatkan daya saing bisnis.

Inilah langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat halal, yang diambil dari situs kemenag.go.id.

  1. Buat akun SIHALAL di ptsp.halal.go.id.
  2. Ajukan sertifikat halal dengan memilih opsi "Self Declare" dan masukkan kode fasilitasi.
  3. Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  4. Dokumen akan diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  5. BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
  6. Dilakukan Sidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  7. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal.
  8. Unduh sertifikat halal dari SIHALAL.

Berikut adalah biaya layanan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK):

1. Opsi Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare): Gratis

  • Biaya pendaftaran dan penentuan kehalalan produk sebesar Rp300.000 akan ditanggung oleh APBD/APBN dan fasilitas Lembaga Negara/Swasta.

2. Layanan Reguler:

  • Pendaftaran dan penentuan kehalalan produk: Rp300.000
  • Biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Rp350.000

Sumber: suara.com

Lebih baru Lebih lama