PARIPURNA: Suasana rapat lanjutan penyampaian pandangan umum sejumlah fraksi DPRD Kapuas terhadap tiga buah Raperda - Foto Dok Agus |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pendukung terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, Selasa (19/3/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Rapat Paripurna ini kembali dipimipin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, untuk menindaklanjuti dari penjelasan Pj Bupati terkait tiga buah Raperda Kabupaten Kapuas yang telah disampaikan sebelumnya pada tanggal, 18 Maret 2024 kemarin.
"Sesuai jadwal yang ditetapkan Banmus, hari ini kita paripurna dengan agenda menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap tiga buah Raperda," ungkapnya.
Adapun ketiga buah Raperda tersebut, yakni 1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, 2. Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, dan 3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam prosesnya, kegiatan rapat paripurna pada hari ini diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy, untuk mewakili Pj Bupati Kapuas.
Sementara itu, juga turut berhadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kapuas, Staf Ahli Bupati Kapuas, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas, dan Ketua Organisasi/LSM/Tokoh Masyarakat serta para undangan.
Secara umum, semua fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas dapat menyetuju terhadap tiga (3) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, meskipun tetap terdapat sejumlah masukan yang disampaikan.
Penulis: Agus