SIDAK: Tim yang terdiri dari BPOM, Dinas Perdagangan Balangan dan Puskesmas Paringin saat melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap makanan dan kemasan tanggal kadaluarsa - Foto Dok Mardiana |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Perdagangan dan Koperasi Balangan, dan Puskesmas Paringin mengadakan kegiatan pengawasan dan pembinaan terhadap makanan dan kemasan tanggal kadaluarsa, Kamis (28/3/2024) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Staf Puskesmas Paringin, Santy Ermasari SKM mengatakan, kegiatan ini untuk mengantisipasi peredaran barang yang tidak layak konsumsi di toko, sehingga masyarakat yang membeli dapat terlindungi saat mengonsumsi bahan makanan dan minuman kemasan.
"Kami mengadakan pengawasan, ini fokus ke makanan dan minuman kemasan kadaluarsa. Ada berbagai macam yang diperiksa di toko, dimana bila barang tersebut tidak layak konsumsi dan tidak layak edar masyarakat, kami beritahu kepada pemilik toko," katanya.
Dirinya menghimbau kepada pemilik toko, untuk lebih cermat dalam mengambil barang atau makanan dari distributor dengan cara melakukan pengecekan barang yang tidak tertulis tanggal kadaluwarsa atau expired-nya.
"Kami melakukan hal ini dengan tujuan supaya masyarakat khususnya di Balangan terlindungi dalam membeli, sehat dalam mengkonsumsi," ungkapnya.
Dari kegiatan pengawasan terhadap makanan dan minuman kemasan kadaluarsa hari ini, pihaknya melakukan himbauan kepada pemilik toko untuk tidak menjual barang yang tidak layak konsumsi.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh BPOM, Dinas Perdagangan, dan Puskesmas Paringin, dilakukan di tiga titik yaitu di Toko Irma, Toko H Upik dan Indomaret. Para petugas memeriksa dan mencatat satu persatu dagangan yang ada di toko tersebut.
Penulis: Mardiana