PENGUMUMAN: Sekretaris Dewan Kabupaten Kapuas, Septedy, saat membacakan daftar Anggota Pansus untuk lima Raperda - Foto Dok Agus |
RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, mengumumkan nama-nama anggota panitia khusus (pansus) terhadap lima rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan oleh PJ Bupati Kapuas, Erlin Hardi pada beberapa waktu lalu.
Pengumuman nama-nama anggota pansus tersebut, dilakukan dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (25/3/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam prosesnya, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra, diikuti sejumlah anggota DPRD dan dihadiri PJ Bupati Kapuas, Erlin Hardi serta undangan lainnya.
Adapun nama-nama anggota pansus DPRD Kapuas yang diumumkan tersebut merupakan utusan dari fraksi-fraksi pendukung dewan yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kapuas, Perry Noah.
Mulai dari pansus I untuk Raperda tentang bangunan gedung. Nama-nama anggotanya adalah Hj Siti Rusyda, Didi Hartoyo, Franco B Dehen, Bardiansyah, H Pahmi, Devi Putri Azahra, H Ahmad Zahidi, Indah Ayu Lestari, Kanedi, dan Rusmianur.
Lalu, pansus II untuk Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah diisi oleh Abdurahman Amur, Rahmad Jainudin, Thosibae Limin, Agustinus Gerung, Berinto, Kunanto, H Darwandie, Hj Hairiah, Yetty Indriana, H Ahmad Baihaqi, Zulkarnain, M Guntur Jagat Pradipta, H Yudi Adam, dan H Parij Ismeth Rinjani.
Sedangkan pansus III diisi oleh Algrin Gasan, Free Buben, Syarkawi H Sibu, Sera Sintanola, Patnawigati, Noni Ermirawati, Mardani, Aldhika Kurniawan, Sri Umi Daryatun, Lawin, Lindawati, dan Peniana.
Pansus ini diperuntukkan bagi Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan dan Raperda tentang kabupaten layak anak atau KLA.
Penulis: Agus