SERAH TERIMA: Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Dra H Said Akhmad saat menyerahkan tiga Raperda saat Rapat Paripurna beberapa waktu lalu - Foto Dok Mawardi |
RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL– DPRD Kotabaru segera membahas tiga buah Raperda yang diserahkan pemerintah eksekutif.
Raperda tersebut diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Drs H Said Akhmad, kepada Ketua DPRD, Syairi Mukhlis, dan selanjutnya diberikan kepada perwakilan anggota DPRD, Hamka Mamang,dari fraksi Partai PDI-P untuk dibahas bersama yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda.
Adapun tiga Raperda itu ialah Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2024/2025.
Sebelumnya, Bupati Kotabaru melalui Sekda Kotabaru Drs H Said Akhmad menyampaikan tiga buah Raperda pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (18/03/24).
Dirinya mengatakan, pencegahan dan penanggulangan stunting merupakan upaya melindungi segenap bangsa indonesia.
"Akselerasi percepatan penurunan stunting di Kabupaten Kotabaru diperlukan peran serta seluruh pemangku kepentingan di daerah, masyarakat dan dunia usaha secara terpadu," ungkapnya.
Adapun Raperda tentang pembentukan perangkat daerah, menurutnya perlu dilakukan perubahan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dirinya mengungkapkan, hal tersebut merupakan optimalisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.
"Sedangkan Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru diperlakukan untuk tahun 2024/2025 mendatang," ujarnya.
Dirinya menjelaskan, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru berguna untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
"Sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan dalam suatu sistem perencanaan tata ruang dan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang," tuturnya.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis, dan didamping Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Mukhni, serta Wakil Ketua II, M Arif, turut berhadir Forkopimda, SKPD serta 19 Anggota DPRD Kotabaru.
Penulis: Mawardi