Trending

Mantap, Dua Peristiwa Pembunuhan di Kotabaru Berhasil Diungkap Polisi

 

KONFRENSI PERS: Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim saat menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan dua kasus pembunuhan di Kabupaten Kotabaru - Foto Dok Mawardi

RILISKALIMANTAN.COM, KALSEL- Dua kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Kotabaru berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops dan Kasatreskrim membeberkan perihal pengungkapan dua kasus pembunuhan tersebut.

Kata Tri sapaan akrab Kapolres Kotabaru, kasus pertama terjadi pada 17 Februari 2024 dengan TKP Taman Saijaan, penikaman yang menyebabkan korban SO (46) meninggal dunia. Gerak cepat tim buser Macan Bamega membuahkan hasil. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku penikaman berhasil ditangkap.

"Pelaku inisial FA (28) ditangkap di jalan rampa baru, kurang lebih 3 jam usai kejadian," ungkap Kapolres, Senin (4/3/2024).


Tri juga membeberkan alasan pelaku menikam korban gara-gara tersinggung ucapan korban, yang pada saat itu keduanya dalam kondisi mabuk.

"Pelaku mengambil gunting milik pedagang, lalu menusuk korban lebih dari sekali, hingga korban bersimbah darah," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal Pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP penjarapaling lama 20 tahun dan Pasal 338 KUHP pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Sementara kasus pembunuhan kedua, terjadi tidak jauh dari Taman Saijaan Kotabaru, tepatnya di depan kantor Desa Sebatung.

Ujar Tri, peristiwanya terjadi pada 28 Februari silam. Korban meninggal dunia berinisial AN (44) sedangkan pelaku RD (35). Peristiwa pembunuhan terjadi lantaran pelaku merasa sakit hati karena korban berselingkuh dengan istri siri pelaku.

Sebelum kejadian sambung Tri, pelaku membawa dua buah sajam dan mencari keberadaan korban. Pelaku lalu mendapati korban sedang duduk di ayunan depan kantor Desa Sebatung.

"Usai melihat korban, pelaku lalu mendatangi dan menghujam korban dengan sajam secara membabi buta," tuturnya.

"Akibat tikaman itu, korban tewas di TKP," sambungnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, dalam satu jam tim buser Macan Bamega berhasil membekuk pelaku yang berada tidak jauh dari TKP.

"Pelaku diancam pasal Pembunuhan berencana 340 KUHP penjara paling lama 20 tahun, dan Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun," tukasnya.

Penulis: Mawardi

Lebih baru Lebih lama