Trending

MK Jelaskan Anwar Usman Masih Boleh Sidangkan Sengketa Pileg

 

SENGKETA PEMILU: Hakim konstitusi, Anwar Usman -Foto dok news.detik.com


RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sesuai keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hakim konstitusi Anwar Usman tidak bisa ikut terlibat menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, Anwar masih boleh menyidangkan kasus sengketa pemilu legislatif (pileg).

"Kalau pilpres memang sesuai putusan MKMK ya. Enggak boleh terlibat memang Anwar Usman di putusan MKMK dan MK taat patuh pada putusan itu," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (21/3/2024), di Gedung MK, seberang barat Monas, Jakarta Pusat.


Proses PHPU pilpres itu nantiya hanya diikuti oleh delapan hakim konstitusi karena Anwar Usman tidak ikut. Sidang dirancang bersifat pleno.

Anwar Usman masih dapat ikut serta menyidangkan sengketa pemilu legislatif (pileg). Itupun dilakukan dengan syarat sebagaimana putusan MKMK.

"Kalau pileg dengan catatan. Putusannya sepanjang ada konflik kepentingan maka tidak boleh," jelas Fajar.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat. Putusan itu teregistrasi dengan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Buntut pelanggaran itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Dia juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Sumber: news.detik.com

Lebih baru Lebih lama