PILPRES 2024: Tahap akhir rekapitulasi dan pengumuman pemenang Pemilu -Foto dok news.detik.com |
RILISKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan segera mengumumkan hasil hitung suara Pilpres 2024. Pengumuman ini juga dapat disaksikan langsung melalui live streaming di YouTube KPU RI.
Seperti diketahui, hari ini, 20 Maret 2024 merupakan batas akhir rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Oleh karena itu, hasil rekapitulasi Pilpres 2024 atau hasil Pemilu 2024 tingkat nasional sudah bisa diumumkan. Berikut serba-serbi pengumuman pemenang Pilpres 2024.
Jadwal Pengumuman Pemenang Pilpres 2024
Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah diselenggarakan pada 14 Februari 2024 lalu. Ada tiga calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Hari ini, Rabu (20/3/2024), tahap rekapitulasi hasil Pilpres 2024 telah memasuki batas akhir. Berdasarkan informasi resmi dari KPU, pengumuman pemenang Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal: Rabu, 20 Maret 2024
Waktu: Malam ini atau setelah waktu buka puasa
Tempat: Kantor KPU RI, Jakarta Pusat
Link Live Streaming Pengumuman Pemenang Pilpres 2024
Masyarakat Indonesia dapat menyaksikan siaran langsung pengumuman pemenang Pilpres 2024 melalui live streaming di YouTube KPU RI. Berikut link live streamingnya.
Link live streaming: YouTube KPU RI
Hari Ini Batas Akhir Rekapitulasi Pemilu 2024
Sebagai informasi, hari ini 20 Maret 2024 adalah batas akhir KPU untuk mengumumkan hasil Pemilu 2023. Setelah rekapitulasi nasional selesai, KPU segera membuat berita acara dan Surat Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional.
Aturan Penetapan Hasil Pemilu
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
Jadi sebelum menjadwalkan penetapan hasil pemilu, penyelenggara pemilu perlu menunggu putusan MK terlebih dahulu. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu.
Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu, maka pengumuman penetapan hasil pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Sumber: news.detik.com