Trending

Pj Bupati Kapuas Hadiri Paripurna ke-1 Tentang Penyampaian 3 Buah Raperda Kabupaten Kapuas

SERAHKAN: Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, S.T., saat menyerahkan Raperda Kabupaten Kapuas pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (18/3/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas - Foto Dok kip.kapuaskab.go.id

RILISKALIMANTAN.COM, KALTENG- Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, S.T., menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, Senin (18/3/2024) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.

Rapat yang beragendakan penyampaian 3 buah Raperda Kabupaten Kapuas, dihadiri oleh Sekda Kabupaten Kapuas Septedy, unsur forkopimda, para kepala OPD Lingkup Pemda Kapuas, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan Penyampaian 3 buah Raperda Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Berkaitan tentang Raperda pertama yaitu bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak,” ucapnya.


Lebih lanjut dirinya menjelaskan mengenai raperda yang kedua, bahwa adapun yang menjadi pertimbangan penyusunan raperda ini adalah bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota.

“Berdasarkan ketentuan, maka peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” terangya.

Dirinya juga menerangkan terkait Perda ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan termasuk peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penangguloangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.

“Dibutuhkan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas,” bebernya.

Berkaitan dengan 3 Raperda ini, Erlin Hardi berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua.

Sumber: kip.kapuaskab.go.id


Lebih baru Lebih lama